e3c28c32586a1508f1422af891eae7be.jpg                                                            PROFIL DESA

  • Fungsi Pemerintah Desa
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa
  • 1. kepala Desa 
  • Tugas Pokok : menyelenggarakan Pemerintah Desa,melaksanakan pembangunan Desa,Pembinanaa Kemasyarakatan Desa,dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Fungsi dan wewenag :
  • a. Meminpin penyelenggraan Pemerintah Desa;
  • b. Mengangkat dan memberhetikan Perangkat Desa setelah mendapat rekomendasi  dari Camat;
  • c. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangandan aset desa;
  • d. Menetapkan peraturan Desa,peraturan kepala desa peratuara bersama Kepala Desa dan keputusan Kepala desa sesuai dengan     peraturan Perundang Undangan;
  • e. Menetapkan Anggaran pendapatan dan belanja Desa;
  • f. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  • g. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • h. Memmbina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintagrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif     untuk sebesar-besarnya kemakmuran mayarakat desa;
  • i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan Desa;
  • k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • l. Menfaatkan teknologi tepat guna;
  • m. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
  • n. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadila atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan       peraturan perundng-undangan;
  • o. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.