Profil Desa
PROFIL DESA
- Fungsi Pemerintah Desa
- Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa
- 1. kepala Desa
- Tugas Pokok : menyelenggarakan Pemerintah Desa,melaksanakan pembangunan Desa,Pembinanaa Kemasyarakatan Desa,dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Fungsi dan wewenag :
- a. Meminpin penyelenggraan Pemerintah Desa;
- b. Mengangkat dan memberhetikan Perangkat Desa setelah mendapat rekomendasi dari Camat;
- c. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangandan aset desa;
- d. Menetapkan peraturan Desa,peraturan kepala desa peratuara bersama Kepala Desa dan keputusan Kepala desa sesuai dengan peraturan Perundang Undangan;
- e. Menetapkan Anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- f. Membina kehidupan masyarakat Desa;
- g. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- h. Memmbina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintagrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran mayarakat desa;
- i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan Desa;
- k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- l. Menfaatkan teknologi tepat guna;
- m. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
- n. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadila atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundng-undangan;
- o. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.